Suara.com - Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal pengakuan Camat Megamendung Endi Rismawan yang menyebut selama ini Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah miliknya itu tidak pernah melakukan komunikasi atau pun silahturahmi. Rizieq pun beberkan sejumlah alasan.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Rizieq mengakui memang selama ini pihak pesantren belum bersilaturahmi atau jalin komunikasi dengan Endi selaku camat.
"Pertama saya ingin ke pak camat, saya mohon maaf ke pak camat kalau selama ini pihak pesantren selama ini belum silaturahim ke pak camat," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq kemudian bertanya kepada Endi soal sejak kapan dirinya menjabat sebagai camat Megamendung. Endi pun menjawab bahwa dirinya baru menjabat sejak 2019.
Baca Juga: Reaksi Keras Kubu HRS Disebut Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Megamendung
"Saya tanya dulu, sejak kapan bapak jadi camat di Megamendung?" tanya Rizieq.
"Tahun 2019, bulan September tanggal 19," jawab Endi.
Eks pentolan FPI itu kemudian memberikan penjelasan kepada Endi soal mengapa pesantren miliknya belum melakukan komunikasi atau silahturahmi dengan camat setempat.
Rizieq menyatakan, sebelumnya pesantren sudah pernah komunikasi dengan camat sebelumnya.
Komunikasi dan silahturahmi yang belum terjalin antara pesantren dengan Endi belum dilakukan lantaran adanya pandemi covid yang melanda sejak 2020.
Baca Juga: Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
"Jadi begini pak camat, terima kasih. Supaya diketahui oleh pak camat bahwa Markaz Syariah pesantren didirikan dari 2013 dan kami sering silaturahmi dengan camat yang lama sebelum bapak bertugas di sana karena pak camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke pak camat, saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika. Tapi memang situasi kondisi anda baru jadi camat," jelas Rizieq.
Disebut Tak Pernah Komunikasi
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi menyatakan bahwa selama ini Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab Agrikultural Markaz Syariah, di Megamendung tidak pernah mengundang jika pesantren menggelar acara. Bahkan pesantren Rizieq disebut tidak pernah lakukan komunikasi dengan camat setempat.
Hal itu disampaikan Endi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bertanya kepada Endi terkait pernah atau tidaknya pernah masuk ke dalam pondok pesantren milik Rizieq tersebut. Endi selaku camat mengaku tak pernah mengunjungi pesantren.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.