Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku heran dengan keterangan saksi yang dihadir jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Pasalnya pernyataan saksi dianggap tak konsisten.
Pernyataan saksi yang dimaksud yakni soal siapa yang semestinya bertanggung jawab dalam acara pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan di Megamendung. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam sidang menyebut Rizieq harus bertanggung jawab dalam acara kerumunan Megamendung.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo mengatakan, pernyataan Agus sebagai saksi berubah-ubah. Hal itu diketahui sejak di berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Pelapornya kan Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Perlu diketahui dari awal 1 Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi, untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab," kata Sugito disela-sela sidang ditunda di PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
Baca Juga: Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
"Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," katanya lagi.
Menurut Sugito, dalam sidang ada upaya untuk mengarahkan jawaban saksi seolah-olah Rizieq harus bertanggung jawab dalam kasus kerumunan di Megamendung. Padahal, kata dia, Rizieq tidak tahu apa-apa soal rencana peletakan batu pertama di pondok pesantren di Megamendung.
"Jadi itu hal-hal yang menurut saya perlu dikaji lagi karena untuk acara sebenarnya yang tanggung jawab adalah panitia acara bukan habib Rizieq, tapi diarahkan seolah-olah beliau harus bertanggungjawab," ungkapnya.
"Karena beliau kan masih di Saudi, jadi nggak mungkin menyeting dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," sambungnya.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.