Suara.com - Camat Megamendung Hendi Rismawan menyebut jika eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terkait kasus kerumunan orang dalam acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pada November 2020 lalu sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Hendi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
disebut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan dalam acara peletakan batu pertama di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pada November 2020 lalu.
Awalnya jaksa menanyakan kepada Hendi sebagai saksi soal pihak yang harusnya bertanggungjawab atas pelanggaran prokes atau kerumunan di Megamendung.
Baca Juga: Wagub DKI Disebut Bakal Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Hendi kemudian memberikan respons. Mulanya Hendi menjawab kalau yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang menggelar acara dalam hal ini panitia. Namun, Hendi mengaku tak mengetahui siapa panitia dalam acara tersebut.
Jaksa kemudian bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama. Sampai akhirnya Hendi menjawab kalau yang harus bertanggungjawab dalam acara yang timbulkan kerumunan adalah Rizieq Shihab sebagai pemilik pondok pesantren.
"Jadi siapa yang tanggung jawab (acara di Megamendung)?, tanya jaksa.
"Pak Habib Rizieq," jawab Hendi.
Tak hanya Hendi dalam persidangan ini juga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyampaikan hal yang sama dengan Hendi. Ia menyebut Rizieq sebagai pemilik Pondok Pesantren harus bertanggungjawab atas kerumunan yang terjadi. Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Survei Capres 2024: Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Imbang
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.