Suara.com - Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Agus Ridhallah, menyampaikan bahwa tidak ada tracing Covid-19 seperti rapid tes atau swab di dalam Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung pasca acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. Acara yang berlangsung pada November 2020 lalu itu diketahui menimbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Agus ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Awalnya jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid usai acara di Megamendung tersebut.
Agus menyebut pihaknya melakukan langkah pencegahan atau tracing usai acara yang timbulkan kerumunan di Megamendung tersebut yakni dengan melakukan rapid tes dan swab di kurang lebih 6 desa setempat.
Baca Juga: Kasus Megamendung Rizieq: Abai Jaga Jarak hingga Tak Ada Sarana Cuci Tangan
Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Agus soal tracing atau pelaksanaan tes covid di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pasca acara.
Agus menjawab, satgas covid tak melakukan tracing di Pesantren lantaran ada penolakan.
"Tidak ada (rapid tes) di dalam (Pesantren), kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan Rapid," kata Agus dalam persidangan.
Namun di sisi lain, tracing yang dilakukan kurang lebih di 6 desa di Megamendung menghasilkan sekitar 20 orang dinyatakan reaktif covid.
"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tahu betul detailnya," tuturnya.
Baca Juga: Soal Acara HRS di Megamendung, Agus Ridhallah Jawab Tegas: Tidak Ada Izin
Selain Agus, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ada pula 3 orang lainnya. Antara lain; Teguh Sugiarto, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor; Iwan Relawan Satpol PP Kec. Megamendung; Hendi Rismawan, Camat Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.