Disambar Kereta Api, Bocah 10 Tahun Tewas saat Main di Pinggir Rel

Senin, 19 April 2021 | 11:41 WIB
Disambar Kereta Api, Bocah 10 Tahun Tewas saat Main di Pinggir Rel
Ilustrasi rel kereta api. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.

Ia juga menambahkan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.

Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. 

REKOMENDASI

TERKINI