Pimpinan PPP Desak Paspor Jozeph Paul Zhang Dicabut

Siswanto Suara.Com
Senin, 19 April 2021 | 11:41 WIB
Pimpinan PPP Desak Paspor Jozeph Paul Zhang Dicabut
Jozeph Paul Zhang (dok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani meminta Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama Islam Sindy Paul Soerjomoeljono atau Jozeph Paul Zhang.

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014," kata Arsul di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Arsul menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Anggota Komisi III DPR itu menilai dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Dikategorikan Ujaran Kebencian, Sayembara Jozeph Kesankan Aparat Powerless

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya.

Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Menurut dia, hal itu dilakukan jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan-nya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik.

Sebelumnya, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Baca Juga: Polri Diminta Koordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (18/4).

Agus mengatakan saat ini dari data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga bahwa Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Namun, kata Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI