Suara.com - Anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai Jozeph Paul Zhang tidak hanya melecehkan umat Islam dan ajaran agamanya. Jozeph juga disebut telah menyebarkan ujaran kebencian lewat sayembara yang dibuat.
Diketahui Jozeph menantang semua pihak untuk melaporkan ke kepolisian atas ujaran yang ia sampaikan di media sosial. Saleh memandang tantangan yang dibuat mengesankan bahwa Jozeph adalah orang yang kebal hukum dan tidak tersentuh aparat penegak hukum.
"Hate speech seperti ini tidak hanya ditujukan buat umat Islam lho. Ini juga buat kepolisian. Seakan-akan pihak kepolisian kita powerless kalau berhadapan dengan dia. Sungguh sangat tepat jika aparat kepolisian segera menangkap dan mengusut tuntas pelakunya," kata Saleh kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Saleh mengatakan tindakan tegas kepolisian harus dilakukan terhadap Jozeph untuk menunjukkan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum.
Baca Juga: Polri Diminta Koordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Selain itu, kata Saleh, agar kasus Jozeph dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan hal serupa.
Sementara itu terkait pernyataan dan klaim Jozeph sebagai nabi ke-26, Saleh menilai bahwa Jozeph telah menistakan agama.
"Saya sudah dengar dan tonton videonya. Sangat provokatif. Umat Islam yang mendengar, pasti tersinggung. Apalagi, saat ini bulan suci Ramadan umat Islam sedang khusyu melaksanakan ibadah," kata Saleh.
Nantang untuk Dipolisikan
Untuk diketahui Jozeph membuat video sayembara. Ia menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya ke polisi lantaran penistaan agama.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad Terlacak Kabur dari Jerman
"Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah," ungkapnya.
Jozeph akan memberikan uang Rp 1 juta kepada orang yang berani melaporkannya ke polisi.
"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta," katanya.