Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ungkapnya.
Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.
“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” sebut Agus.
Diketahui sebelumnya, Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.
Ia menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.
“Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah,” tuturnya.
“Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama,” kata Jozeph.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang: Bima Arya Eksekutor Untuk Menutup GKI Yasmin