Polri Diminta Koordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Senin, 19 April 2021 | 10:55 WIB
Polri Diminta Koordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polri melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI terkait perburuan terhadap penghina Islam, Jozeph Paul Zhang. Koordinasi itu diperlikan untuk mencabut paspor Jozeph.

Keberadaan Jozeph diketahui kini tidak lagi di Jerman. Ia disebut hanya beberapa bulan di Jerman, lalu berpindah tempat.

"Untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Arsul menjelaskan langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang: Bima Arya Eksekutor Untuk Menutup GKI Yasmin

Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham disebutkan jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice Interpol, maka paspor yang bersangkutan dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

"Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujar Arsul.

Sementara itu, kata Arsul, apabila ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena keberadaan Jozeph tidak diketahui sehingga paspornya secara fisik tidak dapat ditarik maka ada pilihan lain. Arsul berkata Ditjen Imigrasi dapat menggunakan kewenangannya mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h.

"Yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," kata Arsul.

Kabur dari Jerman

Baca Juga: Duta Besar RI Arif Havas: Jozeph Paul Zhang Tidak Ada di Jerman

Penghina Nabi Muhammad, Jozeph Paul Zhang, kini telah diburu Mabes Polri dan Interpol. Youtuber viral yang menghina Islam tersebut, ternyata sudah keluar dari Jerman.

Duta Besar RI di Jerman Arif Havas Oegroseno mengatakan berdasarkan data Kedubes, Jozeph Paul cuma beberapa bulan saja berada di Jerman lho.

Ia mengungkapkan bahwa Jozeph Paul Zhang sedang dilacak oleh pihaknya.

Terbaru, data menunjukkan Youtuber yang menghina umat Islam itu sudah keluar dari Jerman.

“Infonya sudah keluar dari Jerman. Kita lagi lacak,” ujar Arif dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin 19 April 2021.

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bahwa Jozeph Paul tidak tinggal menahun di Jerman. Youtuber buronan Polri itu cuma beberapa bulan saja terlacak bermukim di Jerman.

Jozeph Paul Zhang diketahui terlacak 6 bulan di Bremen. Kini Kedubes RI di Jerman terus melacak ke mana Jozeph Paul keluar dari Jerman.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan institusinya menduga Jozeph tidak berada di Indonesia.

Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata dia.

Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ungkapnya.

Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” sebut Agus.

Diketahui sebelumnya, Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.

Ia menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

“Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah,” tuturnya.

“Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama,” kata Jozeph.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI