Polri Diminta Koordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Senin, 19 April 2021 | 10:55 WIB
Polri Diminta Koordinasi dengan Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polri melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI terkait perburuan terhadap penghina Islam, Jozeph Paul Zhang. Koordinasi itu diperlikan untuk mencabut paspor Jozeph.

Keberadaan Jozeph diketahui kini tidak lagi di Jerman. Ia disebut hanya beberapa bulan di Jerman, lalu berpindah tempat.

"Untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Arsul menjelaskan langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham disebutkan jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice Interpol, maka paspor yang bersangkutan dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

"Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujar Arsul.

Sementara itu, kata Arsul, apabila ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena keberadaan Jozeph tidak diketahui sehingga paspornya secara fisik tidak dapat ditarik maka ada pilihan lain. Arsul berkata Ditjen Imigrasi dapat menggunakan kewenangannya mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h.

"Yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," kata Arsul.

Kabur dari Jerman

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang: Bima Arya Eksekutor Untuk Menutup GKI Yasmin

Penghina Nabi Muhammad, Jozeph Paul Zhang, kini telah diburu Mabes Polri dan Interpol. Youtuber viral yang menghina Islam tersebut, ternyata sudah keluar dari Jerman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI