Jadi Saksi, Kasatpol PP Bogor: Acara Rizieq di Megamendung Tak Berizin

Senin, 19 April 2021 | 10:35 WIB
Jadi Saksi, Kasatpol PP Bogor: Acara Rizieq di Megamendung Tak Berizin
Penampakan saksi kasus sidang kerumunan massa di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

Dalam kesaksiannya Agus menyampaikan bahwa acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Rizieq hingga timbulkan kerumunan disebut tak mengantongi izin. 

Awalnya jaksa melempar pertanyaan kepada Agus sebagai saksi soal ada tidaknya izin dalam acara di Megamendung tersebut. Agus kemudian menjawab tidak ada. 

"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?," tanya jaksa dalam persidangan. 

Baca Juga: Kumpulan Doa Mengerikan Habib Rizieq, Ada untuk Warga Jakarta

"Tidak ada pak," jawab Agus. 

"Baik terdakwa atau pun yang mewakili?(mengajukan izin) tidak ada?," tanya lagi jaksa. 

"Tidak ada pak," timpal Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan, bahwa acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung juga tak ada pernyataan dari panitia soal kesanggupan menaati protokol kesehatan. Menurutnya, segala persiapan prokes tidak pernah ada. 

"Tidak pernah ada (kesanggupan menaati prokes)," kata Agus. 

Baca Juga: Dianggap Musuhi Habib Rizieq, Video Bima Arya dan Dahnil Anzar Jadi Sorotan

Agus menjelaskan, seharusnya jika ada pihak yang ingin menyelenggarakan sebuah acara di wilayah Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di mana, acara hanya boleh dihadiri 150 orang hingga durasi waktu acara hanya boleh diselenggarakan 3 jam saja. 

"Memang dalam aturannya saat itu maksimal kegiatan itu untuk sebuah kegiatan itu hanya 150 orang dalam waktu tiga jam. Dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat ya," tuturnya. 

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI