Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah mantan petinggi Badan Informasi dan Geospasial (BIG) terkait kasus dugaan korupsi.
Dugaan korupsi itu terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015 yang dikerjakan oleh Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN.
Saksi yang dipanggil yakni, Deputi IGD BIG tahun 2014-2019 Dody Sukmayadi, PPK IGD I BIG Tahun 2015 Fajar Triady M, Sestama BIG tahun 2014 -3019 Titiek Suparwati, dan KPA BIG Nurwadjedi.
Mereka rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris Utama PT Ametis Indegeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari.
Baca Juga: Penindakan Kasus Korupsi Pada 2020, ICW: Kinerja KPK dan Polri Buruk
"Kami periksa empat saksi untuk tersangka LRS (Lissa Rukmi Utari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Hingga saat ini Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dari pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Tersangka Lissa sebelumnya dijerat KPK berdasarkan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya yakni, eks Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono; dan bekas Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchamad Muclis.
Adapun kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para tersangka mencapai Rp179,1 miliar.
Untuk mendalami proses penyidikan, lembaga antirasuah pun langsung melakukan penahanan terhadap Lissa selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Korupsi Indonesia Makin Buruk Hingga Capai 58 Persen, Hasil Survei LSI