Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang mantan anggota DPRD setempat periode 2004-2009 karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tersangka yang ditangkap ialah Er (48), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
"Tersangka ini diamankan petugas Reskrim Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 17 April sekitar pukul 12.00 WIB," kata Irwan sebagaimana dilansir Antara, Minggu (18/4/2021).
Dia mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Baca Juga: BNN Tembak Mati Diduga Bandar Narkoba di Kabupaten Bone
Tersangka ditangkap petugas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi sehingga kemudian dilakukan penghadangan di depan Mapolsek Sindang Kelingi.
Saat itu, tersangka yang melintas dengan kendaraan roda dua dari arah Kota Lubuklinggau menuju Curup kemudian dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan di dalam saku celana sebelah kanan, semuanya diakui milik pelaku," katanya.
Tersangka itu masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Sindang Kelingi guna mengetahui asal-usul barang serta jaringan narkoba yang ada di wilayah itu.
Baca Juga: Polisi Temukan Buku Bacaan tentang Ganja di Rumah Jeff Smith