Dua Terdakwa Penyuap Juliari akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Senin, 19 April 2021 | 06:53 WIB
Dua Terdakwa Penyuap Juliari akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang kasus korupsi Bansos Corona dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta akan mendengarkan pembacaan sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021) hari ini.

Terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ini, telah dijerat lembaga antirasuah dalam perkara korupsi bantuan sosial Corona paket Sembako se-Jabodetabek tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa Ardian dan Harry akan digelar hari ini.

"Iya, benar (pembacaan tuntutan Ardian dan Hary)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang

Dalam dakwaan Jaksa, Hary didakwa telah memberikan suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.

Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Baca Juga: Penyuap Juliari Ungkap 'Saktinya' Sosok Penentu Besaran Paket Bansos Corona

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI