Sidang Kerumunan Habib Rizieq Kembali Digelar, Ini Agendanya

Senin, 19 April 2021 | 06:48 WIB
Sidang Kerumunan Habib Rizieq Kembali Digelar, Ini Agendanya
Habib Rizieq Shihab (tengah). (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs terkait perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) hari ini. Agenda sidang masih seputar pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Sidang lanjutan (terdakwa Habib Rizieq Cs) digelar kembali Senin 19 April 2021. Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dihubungi, Senin (19/4).

Sidang masih akan digelar secara offline. Para terdakwa termasuk Habib Rizieq masih akan dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Adapun kuasa hukum Rizieq mengaku sudah siap menjalani sidang lanjutan pada hari ini. Pihaknya sudah siap mencecar para saksi yang dihadirkan jaksa.

Baca Juga: Lengkap! Silsilah Habib Rizieq Keturunan Jawara Betawi Pitung

"Seperti biasa kita akan gali keterangan-keterangan para saksi," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Kendati begitu, Aziz mengaku belum mengetahui saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini. Namun, ia mengaku hal itu tak menjadi halangan.

"Nggak ada dampak, santai aja. Persiapan kesabaran seperti biasa," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Silsilah Habib Rizieq Keturunan Si Pitung, Jawara Betawi

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI