Suara.com - Ibadah puasa pada dasarnya diwajibkan untuk seluruh kaum muslim di bulan Ramadhan terutama bagi mereka yang baligh, berakal, dan sehat serta yang tidak menemui udzur yang syar’i. Namun bagi mereka yang tak lagi mampu, diperbolehkan mengganti dengan fidyah. Lantas, sudahkah kamu tahu apa itu fidyah?
Khusus bagi kaum muslim yang sudah tidak lagi mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, oleh Allah diberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.
Dasar Hukum Membayar Fidyah
Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Siapa Saja yang Boleh Fidyah?
Berikut ini adalah daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:
- Orang sakit yang sudah ditetapkan sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun).
- Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan. Menurut sebagian ulama mereka wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Takaran Membayar Fidyah
Bagaimana takaran membayar fidyah? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat. Makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah yang harus diolah terlebih dahulu.
Baca Juga: Resep Biji Salak, Menu Buka Puasa yang Wajib Dicoba!
Besaran fidyah yang diberikan kepada fakir miskin, yakni sebesar 1 mud bahan makanan pokok. 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Jumlah total fidyah yang diberikan dihitung dengan cara mengkalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran 1 mud.