Suara.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu lembaga pendidikan yang turut membuka seleksi sekolah kedinasan 2021. Bagi kamu yang tertarik, simak informasi mengenai cara dan syarat daftar IPDN 2021 berikut ini.
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2021 sejak 9 April lalu, dan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), IPDN hingga Kamis (15/4) telah menerima menerima lebih dari 1.200 pendaftar dari berbagai penjuru negeri.
Syarat Daftar IPDN 2021
Persyaratan Umum
Untuk persyaratan umum sendiri wajib dipenuhi dan menjadi tahap seleksi awal, untuk menentukan apakah calon peserta didik dapat lolos secara administrasi. Syaratnya adalah sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 16 tahun, dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021 nanti.
- Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.
Persyaratan Khusus
Selanjutnya terdapat pula persyaratan khusus yang ditetapkan untuk calon peserta didik yang ingin mendaftar IPDN ini.
- Tidak sedang atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
- Tidak bertindik, tidak memiliki bekas tindik di telinga atau anggota badan lain, kecuali dikarenakan ketentuan agama atau adat.
- Tidak bertato.
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Belum pernah menikah atau kawin, untuk pendaftar wanita belum pernah hamil atau melahirkan.
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lain secara tidak hormat.
Jika dinyatakan lolos seleksi, maka sanggup untuk:
- Tidak menikah atau kawin selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
- Bersedia mentaati segala jenis peraturan yang berlaku di IPDN.
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin praja, sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar akan dinyatakan gugur.
Syarat Administrasi
Baca Juga: Sekolah Kedinasan STIN 2021: Syarat, Kuota, dan Cara Daftar
Beberapa syarat administrasi berikut juga wajib dipenuhi.