Suara.com - Seorang pria di Taiwan menikahi wanita yang sama empat kali dan menceraikannya tiga kali dalam rentang 37 hari demi mendapatkan uang cuti.
Menyadur Times Now News, Minggu (18/4/2021) pria yang tidak disebutkan namanya itu bekerja sebagai juru tulis di sebuah bank di Taipei.
Dia menikah pada 6 April tahun lalu dan setelah cuti pernikahannya berakhir, dia menceraikan istrinya dan menikahinya lagi keesokan harinya untuk meminta cuti berbayar lagi, yang dia rasa berhak dia dapatkan oleh hukum.
Dia mengulanginya sampai dia menikah empat kali dan bercerai tiga kali hanya dalam 37 hari. Dengan cara ini, dia berhasil mengajukan cuti untuk empat pernikahan dengan total 32 hari.
Baca Juga: Kesal Ditanya Kapan Nikah, Dinar Candy Sebut Mau Punya Anak Diluar Nikah
Namun, semuanya tidak berjalan seperti yang dia rencanakan. Bank mengetahui rencana pria tersebut dan menolak memberinya cuti berbayar sesuai yang ia inginkan.
Bank memberi pria tersebut cuti berbayar hanya selama 8 hari untuk pernikahan pertama.
Setelah pengajuan cuti berbayarnya ditolak, pria tersebut kemudian mengajukan pengaduan ke Biro Tenaga Kerja Kota Taipei. Pria itu menuduh bank melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 Peraturan Cuti Tenaga Kerja.
Menurut undang-undang Taiwan, karyawan berhak atas cuti berbayar selama delapan hari saat mereka menikah. Karena petugas itu menikah empat kali, dia seharusnya menerima cuti berbayar 32 hari.
Biro Tenaga Kerja Kota Taipei menyelidiki masalah tersebut dan memutuskan bahwa pihak bank tempat pria itu bekerja melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Demi Restu Menikah, Aksi Pria Kenalan dengan Nenek Pacar Ini Bikin Haru
Bank tersebut kemudian didenda 20.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 10,2 juta pada Oktober 2020. Namun pihak bank mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab yang sah berdasarkan Peraturan Cuti Tenaga Kerja." jelas pihak bank dikutip dari New Talk Taiwan.