Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah jalur yang nantinya disekat selama larangan mudik Idul Fitri 2021. Diketahui, larangan tersebut akan dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, akan ada 31 titik pos yang disekat serta dijaga polisi.
Hal tersebut mencakup perbatasan antara kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Setelah rapat untuk penentuan titik penyekatan, kami simpulkan bahwa mulai tanggal 6-17 Mei nanti akan ada 31 titik pos pengamanan," kata Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok
Sambodo mengatakan, sebanyak 31 titik pos pengamanan itu berbentuk 17 checkpoint dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel nantinya menjaga titik pos pengamanan tersebut.
"14 titik penyekatan lainnya ada di Cikupa, ada di Bitung, ada di Gerbang Tol di Bitungnya. Ada 14 titik sudah kita tetapkan," sambungnya.
Berikut sejumlah titik pos pengamanan tersebut:
Jakarta Barat
- Kalideres
- Joglo
Jakarta Timur
Baca Juga: Doni Monardo: Kalau Dilarang Mudik, Bukan Berarti Sebelum 6 Mei Bisa Mudik
- Lampiri
- Panasonic
Jakarta Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan
Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Budi Luhur
Kota Bekasi
- Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat
- GT Bekasi Timur
- Jalan Sumber Arta
- Harapan Indah
Kabupaten Bekasi
- KD Waringin
- Cibeet
- Kalimalang Tambun
- GT Tambun
- GT Cibitung
- GT Cikarang Pusat
- GT Cibaut
- Cibarusah
Depok
- Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI)
- Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap)
- GT Brigif
- GT Kukusan
- Simpang Bambu Kuning, BJ Gede
Kota Tangerang
- Kebon Nanas
- Jatiuwung
Tangerang Selatan
- GT Bitung
- Pos Bitung
Polda Metro Jaya
- Penyekatan Cikarang Barang
- Putaran GT Cikarang Barat
- Cikupa