DPR: Hukum Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang

Sabtu, 17 April 2021 | 14:02 WIB
DPR: Hukum Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang
Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayan perawat RS Siloam Palembang [Andika/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah si pelaku emosi, terjadilah penganiayaan yang dilakukan terhadap terhadap perawat RS Siloam," katanya. 

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Irvan, memang benar melakukan penganiayaan. Perawat sudah meminta maaf dengan cara bersujud, namun pelaku emosi dan mendorong korban.

"Tidak hanya di situ saja, pelaku ini menjambak rambut korban ketika dilerai perawat lain. Karena emosi sesaat, melihat anaknya tadi, sehingga menganiaya perawat Kamis (15/4/21)," kata Irvan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI