Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Melakukan Perjalanan?
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021 perlu memperhatikan dokumen berikut
- Bagi pekerja informal yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan dan masyarakat non-pekerja wajib membawa SIKM, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah, dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/ BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri wajib membawa SIKM dan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta wajib membawa SIKM dan melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan.
Itulah beberapa hal hal tentang SIKM mudik lebaran 2021 mulai dari siapa yang berhak mendapatkan, cara memperoleh, hingga masa berlaku Surat Izin Keluar Masuk tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni