Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik 2021, terutama bagi yang ingin berpergian ke Jakarta. Jika ingin bepergian Anda perlu Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Untuk itu, simak fakta seputar SIKM mudik berikut ini.
Keputusan larangan mudik 2021 ini diambil untuk menekan persebaran virus corona. Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Namun bagi yang memiliki keharusan untuk melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. Apa saja yang perlu diketahui soal SIKM ini. Berikut fakta-fakta SIKM.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan SIKM?
SIKM hanya akan diterbitkan jika calon pelaku perjalanan memiliki alasan yang kuat saat hendak berpergian ke Jakarta. Persyaratan orang yang berhak mendapatkan SIKM adalah sebagai berikut.
- Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
- Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu, maka tidak memerlukan surat ini. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan.
- Perjalanan yang dimaksud adalah pulang-pergi lintas daerah/provinsi/negara.
Bagaimana Cara Memperoleh SIKM?
Masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa memperolehnya dengan mendatangi kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. SIKM tidak bisa diperoleh dengan mendaftar online.
Kapan Masa Berlaku SIKM?
Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Larangan Mudik Lebaran 2021
SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. Jika yang bersangkutan akan melakukan perjalanan lagi di masa pembatasan, maka dia harus kembali mengurus SIKM baru untuk perjalanan kedua dan seterusnya.