Suara.com - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menilai pemerintah provinsi setempat tidak serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumatera Barat terkait dengan LHP BPK tentang penggunaan dana penanganan COVID-19 dari APBD 2020.
"Gubernur Sumatera Barat harus punya progress terhadap rekomendasi LHP BPK dana COVID-19," kata dia di Padang, Jumat (16/4/2021).
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari gubernur soal tindak lanjut rekomendasi DPRD Sumatera Barat terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar tentang penggunaan dana COVID-19 dari APBD Sumatera Barat 2020.
"Kita yakin dan percaya gubernur sudah melakukan itu, tapi laporan resminya belum," katanya.
Baca Juga: Tenda Pengungsi Gempa Malang di Setiap Rumah, Cegah Klaster Baru Covid-19
Menurut dia, banyak rekomendasi dari DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar dan salah satunya rekomendasi terhadap LHP BPK kepatuhan atas penanganan COVID-19.
Hal ini harus menjadi catatan bagi pemprov agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD ke depannya.
"Jadi ini ada kasus yang berulang-ulang setiap tahun, tidak melaksanakan rekomendasi DPRD, tidak hanya LHP BPK saja tapi banyak termasuk rekomendasi di tahun sebelumnya," katanya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan telah melaksanakan rekomendasi DPRD soal LHP BPK dana COVID-19.
Namun, kata dia, memang tidak semua progres penanganan itu diberitakan.
Baca Juga: Festival Keagamaan di India Picu Peningkatan Kasus Infeksi Covid-19
"Itu sudah berjalan, suratnya sudah sampai yang kepada yang bersangkutan, sudah ada hasil kesepakatan dari tim, sudah ada sanksi," katanya.
Terkait dengan permasalahan hukum, dia menyerahkan kepada yang berwenang.
Menurut dia, hal yang penting semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
DPRD Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna pada 27 Februari 2020 menindaklanjuti hasil LHP BPK RI terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan COVID-19
DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi dan meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana BPBD Sumatera Barat dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19. [Antara]