Suara.com - Kasus pelecehan seksual di Balai Kota DKI yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda, belum juga menemui titik terang.
Gubernur Anies Baswedan atau Inspektorat yang memeriksa Blessmiyanda belum juga memberitahukan hasil akhirnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, hasil pemeriksaan tersebut telah disodorkan kepada Anies.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengakui tidak tahu. Ia baru akan mengecek kembali terkait kabar tersebut ke Inspektorat.
Baca Juga: Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M
"Saya belum tahu nanti saya cek, nanti saya kasih tahu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Riza juga berjanji menanyakan hal ini kepada Anies, setelah mantan Mendikbud itu kembali dari luar kota.
"Pak Gubernur kan sedang acara panen raya di Cilacap, nanti saya cek ya," jelasnya.
Suara.com sudah mencoba mengonfirmasi informasi ini ke Kepala Inspektorat DKI Syaefuloh Hidayat, Blessmiyanda sendiri dan kuasa hukumnya, Suriaman Panjaitan via telepon dan pesan WhatsApp, namun tak ada jawaban.
Anies juga belum mencabut surat penonaktifan Blessmiyanda sejak Jumat (19/3/2021) untuk kepentingan pemeriksaan Inspektorat.
Baca Juga: Riza: Masalah Usia di PPDB 2021/2022 Sudah Selesai
Untuk sementara, jabatan kepala BPPBJ digantikan sementara oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko.
Dalam siaran pers resminya, Anies menyebut Bless diduga telah melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan di lingkungan BPPBJ.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.
Berdasarkan aturan Pegawai Negeri Sipil, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.
Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.
Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dituliskan dalam aturan itu, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.