Melki mengklaim, uji klinis fase II ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak masalah dilakukan.
Sementara, BPOM dalam rapat bersama DPR pekan lalu menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.