Polsek Cengkareng Imbau PSK Waria Tak Mangkal saat Ramadhan

Jum'at, 16 April 2021 | 15:42 WIB
Polsek Cengkareng Imbau PSK Waria Tak Mangkal saat Ramadhan
Penampakan lokasi PSK waria di Cengkareng yang dianiaya pelanggannya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, mengimbau kepada PSK waria untuk tidak menjajakan diri di sepanjang trotoar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, telebih selama bulan puasa. Sebab, hal tersebut kerap menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Teranyar, insiden penganiayaan dialami oleh HI (28), salah satu PSK transpuan oleh pelanggannya sendiri, AA (24) pada pada Rabu (14/4/2021) malam. Atas insiden tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Diimbau supaya selama bulan puasa tidak perlu keluar rumah, hindari kerumunan. Dan tidak usah mangkal karena akan menimbulkan gangguan Kamtibmas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold dalam pesan singkat, Jumat (16/4/2021).

Arnold melanjutkan, saat ini pihaknya telah menetapkan AA sebagai tersangka. Tak hanya itu, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Dianiaya Pelanggan di Trotoar Daan Mogot, Jari PSK Waria kena Benda Tajam

"Saat ini status yang bersangkutan sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata dia.

Luka di Jari

Atas insiden penganiayaan itu, korban HI mengalami luka pada bagian jari. Malam itu, dia dianiaya oleh seorang pemuda berinisial AA (24) yang merupakan pelanggannya.

"Akibat penganiayaan itu, jari korban terluka," beber Arnold.

Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana penganiayaan terhadap korban terjadi. Dalam hal ini, warga hanya mendengar adanya suara minta tolong dari trotoar jalan tersebut.

Baca Juga: Viral Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Rambut Dijambak, Badan Didorong

"Keterangan warga, waria itu dianiaya bukan dengan benda tumpul namun dengan benda tajam. Karena jari tengahnya terluka," kata Ketua RW. 02, Suntamah.

Dia menuturkan, AA sempat lari karena di kejar warga sekitar sampai Jalan Inpeksi Kali Mookevaart. Setelah terkepung, AA langsung melapor pada pihak RW. 02 dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Insiden ini bermula saat AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya. Dengan mengendarai sepeda motor, AA menemui HI dan terjadilah tawar-menawar.

Awalnya korban mematok tarif sebesar Rp 50 ribu. Singkat kata, kesepakatan antara korban dan tersangka bertemu di angka Rp. 40 ribu.

Setelahnya, AA dibawa oleh korban menuju belakang pohon yang ada di sepanjang trotoar. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. Korban pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga.

Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA langsung diringkus oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. Atas aksi penganiayaan tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.

Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI