Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

Jum'at, 16 April 2021 | 14:55 WIB
Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI
Ilustrasi--Bareskrim Polri saat menggelar rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. (Kolase foto/Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap jika ada sejumlah rekomendasi yang tidak dijalankan Bareskrim Polri terkait kasus unlawful killing enam laskar FPI yang ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. 

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI. 

“Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api,” kata Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/4/2021). 

Menurutnya,  pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI  dalam perkara ini sangat penting, guna mengungkap kebenaran. 

Baca Juga: Minta Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO Dikawal, AJI Ngadu ke Komnas HAM

“Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai menerima tim dokter forensik RS Polri yang melakukan autopsi kepada jasad 6 pengawal Rizieq Shihab. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai menerima tim dokter forensik RS Polri yang melakukan autopsi kepada jasad 6 pengawal Rizieq Shihab. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Sementara itu, merespons dua orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus aktif, Choirul Anam mengatakan menyerahkannya kepada kepolisian.

“Ditanya saja ke kepolisian terkait keputusan tersebut,” ujarnya. 

Namun, dia memastikan pihaknya masih bakal mengawal kasus ini sampai tuntas. 

“Yang pasti bagi kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami pantau,” tegas Choirul Anam. 

Baca Juga: Soal Keanggotaan 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing, Ini Penjelasan Polri

Investigasi Komnas HAM

Diketahui, kasus unlawful killing terungkap setelah Komnas HAM melakukan investigasi terkait tragedi penembakan terhadap enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)

Tiga Polisi Tersangka 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor. 

"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). 

Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu. 

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," katanya 

Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek. 

"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.

Belum Dicopot

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan dua dari tiga tersangka kasus Unlawfull Killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri.

"Status masih anggota, jadi  proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ramadhan kepada  wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).

Menanggapi apakah kedua orang itu bakal dibebaskan tugaskan, Ramadhan mengatakan  sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," kata dia. 

Satu Tersangka Meninggal

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor atau terduga pelaku penembakan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI meninggal dunia.

Polisi tersebut dikabarkan meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Meski begitu, Agus tak mengungkap kapan dan di mana peristiwa kecelakaan itu terjadi. 

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI