Suara.com - Seorang PSK transpuan berinsial HI (28) yang menjadi korban penganiayaan di Jalan Daan Mogot, RT 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/4/2021) lalu mengalami luka pada bagian jari. Malam itu, dia dianiaya oleh seorang pemuda berinisial AA (24) yang merupakan pelanggannya.
"Akibat penganiayaan itu, jari korban terluka," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold dalam pesan singkat, Jumat (16/4/2021).
Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana penganiayaan terhadap korban terjadi. Dalam hal ini, warga hanya mendengar adanya suara minta tolong dari trotoar jalan tersebut.
"Keterangan warga, waria itu dianiaya bukan dengan benda tumpul namun dengan benda tajam. Karena jari tengahnya terluka," kata Ketua RW. 02, Suntamah.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pemuda Penganiaya PSK Waria di Cengkareng Ditahan Polisi
Dia menuturkan, AA sempat lari karena di kejar warga sekitar sampai Jalan Inpeksi Kali Mookevaart. Setelah terkepung, AA langsung melapor pada pihak RW. 02 dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ditahan
AKP Arnold menuturkan, pihaknya telah menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap AA.
"Saat ini status yang bersangkutan sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tahan," beber dia.
Insiden ini bermula saat AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya. Dengan mengendarai sepeda motor, AA menemui HI dan terjadilah tawar-menawar.
Baca Juga: Viral! Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien
Awalnya korban mematok tarif sebesar Rp 50 ribu. Singkat kata, kesepakatan antara korban dan tersangka bertemu di angka Rp. 40 ribu.
Setelahnya, AA dibawa oleh korban menuju belakang pohon yang ada di sepanjang trotoar. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. Korban pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga.
Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA langsung diringkus oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. Atas aksi penganiayaan tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus.
Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.
Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.