Desak KPK, MAKI Bocorkan 3 Perusahaan Diduga Terlibat Kasus Ditjen Pajak

Jum'at, 16 April 2021 | 13:54 WIB
Desak KPK, MAKI Bocorkan 3 Perusahaan Diduga Terlibat Kasus Ditjen Pajak
Ilustrasi--Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK diketahui telah kehilangan barang bukti ketika menggeledah PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan. Barang bukti bukti berupa dokumen itu diduga dibawa kabur dengan menggunakan truk.

"Segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk (barang bukti) bersangkutan," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

Kemudian, kata Boyamin,  KPK harus segera menetapkan tersangka dari pihak perusahaan yang diduga turut mendapatkan manfaat akibat hasil suap kepada pejabat di Direktorat Pajak. Dimana, KPK diketahui sudah menetapkan tersangka dari penerima suap. Namun, hingga kini belum dapat diumumkan ke publik.

Baca Juga: Hakim Sarankan Berdamai dengan KPK, MAKI Nyatakan Belum Mau

"Langkah penting menetapkan tersangka perusahaan-perusahaan yang dianggap atau diduga mendapat manfaat dari proses suap itu," ujar Boyamin.

"Dan itu kan sudah diumumkan oleh KPK sendiri, perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT. Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," imbuhnya.

Boyamin menegaskan KPK juga patut untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan. Dimana, sudah ada dugaan pihak-pihak yang mencoba untuk mempersulit kinerja penyidik KPK dengan mencoba menghilangkan barang bukti.

"Segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti. Itu yang harus segera dilakukan KPK," tutup Boyamin

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).

Karena dalih masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan secara detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. Diduga ada pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap dari sebuah perusahaan, agar perusahaan itu membayar pajak lebih kecil nilainya.

Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Sudah dilakukan penggeledahan dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar kami bersinergi,” kata Alexander.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI