Jadi Tersangka, Pemuda Penganiaya PSK Waria di Cengkareng Ditahan Polisi

Jum'at, 16 April 2021 | 13:20 WIB
Jadi Tersangka, Pemuda Penganiaya PSK Waria di Cengkareng Ditahan Polisi
Penampakan lokasi PSK waria di Cengkareng yang dianiaya pelanggannya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian telah menetapkan seorang pemuda berinsial AA (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap PSK waria berinsial HI (28) Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/4/2021) lalu. Saat ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap AA.

"Saat ini status yang bersangkutan sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold dalam pesan singkat, Jumat (16/4/2021).

Arnold menuturkan, insiden ini bermula saat AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya. Dengan mengendarai sepeda motor, AA menemui HI dan terjadilah tawar-menawar.

Disebutkan Arnold, awalnya korban mematok tarif sebesar Rp 50 ribu. Singkat kata, kesepakatan antara korban dan tersangka bertemu di angka Rp. 40 ribu.

Baca Juga: Kerap Mangkal di Jalan Daan Mogot, PSK Waria Bikin Warga Risih

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp 40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," beber Arnold, kemarin.

Setelahnya, AA dibawa oleh korban menuju belakang pohon yang ada di sepanjang trotoar. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.

"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber dia.

Arnold mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. Korban pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga.

"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," ucap Arnold.

Baca Juga: Cerita Trotoar Daan Mogot, Saksi Bisu PSK Waria yang Dianiaya Pelanggannya

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA langsung diringkus oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. Atas aksi penganiayaan tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.

Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI