- Pada September 2020 membeli 1 unit mobil merek Toyota Alphard warna putih metalik nomor polisi B 2075 FFO seharga Rp1,165 miliar.
- Pada Juni-Juli membeli sebidang tanah seluas 219 meter persegi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan atas nama Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8 miliar.
- Pada 18 Juni 2020 melunasi pembelian sebidang tanah seluas 200 meter persegi di Kabupaten Bekasi atas nama Andreau Misanta Pribadi seharga Rp1,182 miliar.
- Pada 1 dan 14 Juli serta 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak seluruhnya Rp285 juta.
Sementara dalam rentang Agustus-November 2020, Andreau membayarkan sejumlah keperluan Devi Komala Sari, yaitu:
- Sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp42 juta
- Membeli 1 cincin berlian seharga Rp27 juta
- Membeli 1 kacamata merek Dior seharga Rp4,75 juta
- Membeli 1 jam tangan merek Burberry seharga Rp8 juta
- Membeli 1 tas merek YSL seharga Rp17 juta
- Membeli 1 jam merek Christ Verra.
"Selain itu pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri, di Kantor Kementerian KP untuk memenuhi kekurangan uang komitmen terkait perizinan budi daya dan ekspor BBL PT DPPP, Suharjito dan Agus Kurniyawanto memberikan uang sejumlah 26 ribu dolar AS kepada Safri untuk kepentingan pribadinya," kata jaksa pula.
Dengan demikian seluruh uang yang telah diterima Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin dan Safri adalah USD 77.000 , dan melalui Amiril, Ainul Faqih, Andreau Misanta, dan Siswadhi adalah sebesar Rp 24.625.587.250
Sedangkan Siswadhi menerima uang sebesar Rp 5.047.074.000 dari keuntungan PT ACK, dan Andreau menerima uang seluruhnya sebesar sebesar Rp 5.047.074.000 dari para pengekspor BBL.