Suara.com - Seorang PSK transpuan berinsial HI (28) menjadi korban penganiayaan oleh pemuda berinsial AA (24) Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Musababnya, pelaku merasa tidak puas atas pelayanan jasa esek-esek korban.
Suara.com mencoba mendatangi trotoar Jalan Daan Mogot yang menjadi saksi bisu ketika korban dianiaya pelaku AA. Trotoar ini biasa jadi tempat mangkal para PSK waria.
Seorang penjual es kopyor bernama Sutarmi (45) membenarkan jika sepanjang trotoar jalan tersebut kerap dijadikan tempat mangkal HI dan rekan-rekannya.
"Sepanjang trotoar ini biasa pada mangkal waria-waria," kata Sutarmi saat dijumpai di lokasi, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Habib Bahar Marah Besar, Saksi Sebut Korban Diinjak dan Diacam Dibunuh
Sutarmi yang sehari-hari berjualan es kopyor sejak siang hingga sore hari menyebutkan, para PSK transpuan biasa menjajakan diri sejak pukul 20.00 WIB.
Meski tidak tahu persis bagaimana proses transaksi antara PSK transpuan dengan pelangganya, Sutarmi kerap mendapat kabar jika area trotoar untuk berkencan.
"Kalau kata orang-orang sih biasanya suka pada main di dekat pohon-pohon. Ini kan sepanjang trotoar banyak pohon," sambungnya.
Sebelumnya, AA telah diringkus oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. Atas aksi penganiayaan tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Habib Bahar Emosi Saat Sidang Kasus Penganiayaan
Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold menuturkan peristiwa penganiyaan ini berawal ketika AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya.
Mengendarai sepeda motornya pelaku AA menemui HI di tempat biasa korban mangkal menunggu pelanggan. Kemudian terjadilah tawar-menawar.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujar Arnold.
Usai itu, pelaku AA dibawa korban HI ke balik pohon di pinggir jalan. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," kata Arnold.
Kata Arnlod, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," jelas Arnold.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.