Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu

Jum'at, 16 April 2021 | 11:31 WIB
Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu
Pimpinan KPK saat memberikan keterangan dalam kasus OTT Bupati Banggai Laut yang menerima suap pembangunan infrastruktur jalan. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan milik Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dengan demikian, Wenny bakal segera diadili atas kasus suap yang menjeratnya. 

Selain Wenny, dua tersangka penerima suap juga segera diadili. Mereka yakni Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palu, Sulawesi Tengah.

"Kamis (15/04/2021) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terrdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Dibebaskan Bareng Istri, Pemerintah Janji Tagih Sjamsul Nursalim Utang BLBI

Menurut Ali, untuk masa penahanan Wenny dan dua terdakea lainnya, kini telah menjadi kewenangan PN Tipikor Palu. Sementara, ketiga terdakwa akan dititipkan di rumah tahanan berbeda.

Untuk Wenny Bukamo di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK; Recky Suhartono Godiman di Rutan Polda Metro Jaya; dan Hengky Thiono di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ucap Ali.

Ketiganya akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau  Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 24 M Terkait Ekspor Benur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI