Suara.com - Perkembangan vaksin nusantara yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto kembali menjadi sorotan. Ada beberapa fakta Vaksin Nusantara terbaru yang perlu kalian ketahui.
Pasalnya, vaksin Nusantara diketahui tetap melanjutkan uji klinis fase kedua. Padahal, vaksin ini belum mendapat izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dianggap menyalahi aturan.
Pada fase uji klinis kedua ini vaksin akan diberikan kepada puluhan anggota DPR RI yang bersedia menjadi relawan. Diketahui sejumlah anggota Komisi IX telah menerima vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto pada hari Rabu (14/4/2021) lalu.
Berikut sejumlah fakta vaksin Nusantara yang kemunculannya tidak terlepas dari beragam kontroversi.
Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Dukung Vaksin Nusantara: Peneliti Berpikir Inovatif
Vaksin yang awalnya diberi nama ‘Joglosemar’ ini merupakan vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Kerjasama pembuatan vaksin ini diketahui telah ditandatangani sejak 22 Oktober 2020 oleh Kepala Badan Litbang Kesehatan, dr. Slamet, MHP dengan General Manager PT Rama Emerald Multi Sukses, Sim Eng Siu ketika Terawan Agus Putranto masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Proses tanda tangan pun dilakukan di Kantor Gedung Kementerian Kesehatan.
BPOM Menilai Vaksin Nusantara Belum Memenuhi Syarat
Baca Juga: DPR Minta Pusat Lakukan Ini untuk Pastikan Kelanjutan Vaksin Merah Putih
Meski sudah mulai melakukan uji klinis fase kedua, rupanya BPOM sebenarnya belum mengeluarkan izin untuk uji klinis yang dilakukan. Hal ini berdasarkan beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh vaksin Nusantara.
Beberapa syarat yang belum terpenuhi diantaranya uji klinik yang baik (good clinical practical), cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing practice), good laboratory practice, dan proof of concept.
Poin terakhir ini, bahkan ditekankan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito karena ia masih mempertanyakan apakah vaksin Nusantara sudah memberikan khasiat pada uji klinis tahap satu.
Berbasis Sel Dendritik
Berbeda dengan vaksin konvensional seperti AstraZeneca, Sinovac dan sebagainya yang mengandalkan sel dendritik yang ada di dalam tubuh. Vaksin Nusantara justru dibuat dengan mengeluarkan sel dendritik dari dalam tubuh dan memasukkannya kembali.
Sehingga untuk mendapat vaksin Nusantara ini, darah seseorang yang akan divaksin harus dikeluarkan terlebih dahulu, setelah itu petugas ahli akan menumbuhkan sel prekursor dendritic secara spesifik, lalu ditambahkan suatu senyawa khusus sehingga nantinya sel dendritic bisa terbentuk.
Setelah diinkubasi kurang lebih 2 sampai 3 hari, barulah sel tersebut akan disuntikan kepada relawan yang telah menyumbangkan darah. Sehingga darah relawan satu tidak bisa diberikan ke relawan lain.
Hal inilah yang membuat vaksin Nusantara dianggap terlalu rumit dan mahal
Panen Kritik
Sejumlah peneliti, salah satunya ahli penyakit tropic dan infeksi Universitas Indonesia (UI), dr Erni Juwita Nelwan SpPD menyampaikan jika penggunaan sel dendritik untuk vaksin COVID-19 terlalu rumit.
Padahal dalam masa seperti ini kita membutuhkan vaksin yang lebih praktis dan pembuatannya tidak memakan waktu
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri