Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kasus menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, pada Jumat (16/4/2021).
Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dua saksi yang dipanggil adalah staf Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi, Fitrawan Tjandra alias Oscar dan pihak swasta Udin Matio. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Samin Tan.
"Dua saksi ini kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 24 M Terkait Ekspor Benur
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terhadap pemanggilan dua saksi ini.
Untuk diketahui, Samin Tan belum lama ditangkap oleh Tim Satgas KPK. Ia, sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO). Ia buron hampir selama 1 tahun. Hingga akhirnya Samin Tan ditangkap disebuah kafe. Ia ditangkap sedang minum kopi bersama seseorang dikawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Baca Juga: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap USD 77 Ribu dan Rp24 M
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.