Suara.com - Pemerintah Jakarta mengubah lagi komposisi persentase penerimaan peserta didik baru 2021/2022 yang informasi resminya akan diumumkan Gubernur Anies Baswedan.
"Kedepan kami akan tingkatkan lagi komposisinya, persentasenya sesuai dengan Permendikbud. Nanti akan diumumkan oleh pak gubernur," kata Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, hari ini.
Pemerintah Jakarta, kata dia, tengah mengevaluasi PPDB tahun ajaran 2021/2022 dan akan ada peningkatan kualitas pendidikan setelah penerapan PPDB tahun sebelumnya.
Masalah umur yang pernah dipermasalahkan orang tua siswa saat PPDB 2020-2021 telah diselesaikan.
Baca Juga: Berkat Toa Masjid, Pemprov DKI Klaim Berhasil Turunkan Kebakaran 31 Persen
Saat itu, pemerintah menggunakan sistem zonasi perwilayah untuk seleksi masuk sekolah. Jika berada di zonasi yang sama, siswa lebih tualah yang akan diterima.
"PPDB terus dievaluasi. Prinsipnya kami belajar dari tahun lalu, ada peningkatan yang baik, penyebaran yang baik," ujar Riza.
"Kemudian juga campuran antara usia yang baik, kemudian kapasitas kompetensi anak-anak lebih merata," Riza menambahkan.
PPDB juga akan membuat predikat sekolah unggulan hilang, semua sekolah berstatus sama.
"Jadi tidak ada lagi nanti sekolah yang unggulan, semua orang-orang pintar, sementara ada sekolah yang isinya kurang. Jadi nanti mix antara umur dan kemampuannya," katanya.
Baca Juga: Artis Jeff Smith dan Rekannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba