Suara.com - Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menyinggung soal kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan. Menurutnya, larangan tersebut sangat berlebihan.
Abdul menilai larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang. Dan cenderung berlebih-lebihan," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).
Abdul menegaskan kalau larangan berjualan itu cenderung diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia/HAM terutama bagi orang yang tidak menjalankan puasa ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Baca Juga: Deretan Bisnis yang Menguntungkan di Bulan Ramadhan, Patut Dicoba
Larangan itu juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, ia meminta Pemerintah Kota Serang untuk meninjau kebijakannya kembali.
"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," jelasnya.