Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah bakal memburu utang-utang BLBI yang mencapai Rp 110.454,809.645.467. Setidaknya terdapat 48 obligor yang masih memiliki utang, termasuk eks tersangka Sjamsul Nursalim yang bersama istrinya sudah dilepaskan dari penjara.
Mahfud menerangkan kalau kasus BLBI itu masuk ke ranah perdata. Adapun yang terjadi ialah adanya utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Hitungan terakhir per hari ini tadi tagihan utang dari BLBI ini setelah mengitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah mengitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan, per hari ini dan ini yang menjadi pedoman, adalah sebesar Rp 110.454,809.645.467. Jadi Rp 110 triliun hitungan terakhir," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (15/4/2021).
Ratusan triliun rupiah yang bakal ditagih negara itu berbentuk aset kredit, saham, properti, tabungan rupiah dan tabungan uang asing. Tagihan itu nantinya akan dilakukan pemerintah kepada obligor.
Baca Juga: TP3 6 Laskar FPI Temui Jokowi, Hehamahua: Kami seperti Musa Datangi Firaun
"Saya menyebut 48 obligor itu pada Desember tahun 1998, pemerintah membuat kucuran dana untuk BLBI, untuk 48 obligor," tuturnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan dari 48 obligor, ada sebagian yang memang sudah lunas. Tapi ada juga yang harus ditagih, termasuk Sjamsul.
Sjamsul Nursalim ialaj pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Sjamsul Nursalim itu utangnya dua macam, satu bank Dewaruci kemudian ada BDNI. Nah, itu akan ditagih," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Sarankan KPK Gabung di Sistem Database SPPTI, Apa Itu?