Suara.com - Kasus tabrak lari Muhammad Farid Andika alias MFA pengemudi Toyota Fortuner terhadap seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya berujung damai. Namun, kasus kepemilikan senjata airsoft gun ilegal Farid tetap diproses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan keinginan korban yang telah memaafkan dan menarik laporan polisi terhadap Farid. Sehingga, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
"Jadi hari Rabu 14 april dari hasil gelar perkara dan perdamaian mereka, berkas perkaranya selesai dengan mediasi atau restorative justice," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Pada Jumat (2/4) dini hari, Farid sempat melarikan diri usai menabrak korbannya berinisial NV. Dia bahkan sempat mengacungkan senjata airsoft gun di hadapan warga sekitar.
Baca Juga: Dalih Todong Pistol Gegara Takut Warga, Ancaman Hukuman Farid Cuma Setahun
Namun, seusai melarikan diri Farid kembali ke lokasi. Dia kembali untuk memastikan kondisi korban yang tertabrak olehnya.
"Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk melihat korban, makanya pihak korban ada wacana perdamaian," beber Yusri.
Dalih Takut
Yusri juga membeberkan alasan di balik penodongan senjata yang dilakukan oleh Farid. Saat kejadian, mobil Farid telah dikerubungi oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Bahkan, ada warga yang sampai menggebrak kap mobil milik Farid. Karena merasa takut, Farid lantas mengeluarkan senjata miliknya.
Baca Juga: Tertangkap! Penjual Senjata Kasus Farid Koboi Fortuner jadi Tersangka
"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yg memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," ujarnya.
Ringkus Penjual Senjata
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah meringkus AM alias S, penjual senjata yang dibawa Farid untuk menakut-nakuti warga.
Setelah diringkus, polisi pun telah menetapkan AM sebagai tersangka.
"Kami kembangkan lagi kemarin sudah kami lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S," kata Yusri.
Yusri menyatakan, AM berperan sebagai sosok yang menjual senjata kepada Farid. Kepada AM, Farid membelinya secara langsung.
"Ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S, beli secara langsung," sambungnya