Peras Pengendara di Jalan Tol Halim, Derek Liar Dibekuk Polisi

Kamis, 15 April 2021 | 16:44 WIB
Peras Pengendara di Jalan Tol Halim, Derek Liar Dibekuk Polisi
Konfrensi pers kasus pemerasan pengendara mobil mogok di tol dalam kota oleh komplotan derek liar di markas Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di jalan tol dalam kota arah Halim, Jakarta Timur. Aksi pemerasan itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut salah satu pelaku berinisial YJ. Dia diamankan di Tol Cikunir KM 10 siang tadi, sedangkan tiga lainnya melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Pada saat dilakukan patroli oleh tim menemukan satu kendaraan diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga orang melarikan diri dan satu diamankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Selain YJ, aparat kepolisian turut mengamankan satu unit kendaraan derek. Yusri memastikan kendaraan tersebut merupakan derek ilegal alias tidak resmi.

Baca Juga: Kamera ETLE Rata-Rata Tangkap 400 Pelanggar per Hari, Terbanyak Karena Ini

"Memang ini derek tapi ini sudah mati sejak 2012. STNK dan SIM digunakan bukan SIM peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomor 14080 apabila mengalami gangguan saat berada di tol. Dia memastikan layanan emergensi tersebut gratis alias tanpa dipungut biaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di tol dalam kota arah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]
Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di tol dalam kota arah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]

"Kalau misalnya mengalami mogok, pecah ban silakan menghubungi 14080 supaya nanti dibantu oleh petugas akan diderek gratis sampai keluar pintu tol terdekat," ujar Sambodo.

Adapun, YJ kata Sambodo kekinian dipersangkakan dengan Pasal 287 dan 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkaan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," pungkasnya.

Baca Juga: Tabrak Bocah saat Jalan Pagi dengan Ayahnya, Pengemudi Sedan Diburu Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI