Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penataan ruangan di Balai Kota. Anggaran yang disiapkan hingga Rp 2 miliar.
Beberapa ruangan yang ditata nantinya akan ditempati sebagai tempat kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ada juga fasilitas lain seperti pusat kebugaran atau fitness hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan untuk melakukan penataan setiap tahunnya disiapkan anggaran Rp 1,5 - 2 miliar. Nilai ini masih sama dengan biaya yang disediakan Anies tahun kemarin.
"Anggaran renovasi di biro umum untuk ruangan masih sama dengan tahun kemarin mas untuk perbaikan ruangan sebesar kurang lebih Rp 1,5 - 2 M setahun," ujar Budi saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Kelebihan Bayar Peralatan Damkar Rp 6,5 M, PSI: Tidak Heran, Anies Ceroboh
Menurut Budi, anggaran itu tidak hanya untuk kegiatan penataan yang baru diinstruksikan Anies saja. Dana disiapkan untuk sewaktu-waktu ada renovasi dan sejenisnya.
"Perbaikan dan renovasi juga termasuk penataan juga," jelasnya.
Ia juga menekankan tak ada konstruksi fisik atau perombakan di Balai Kota. Hanya ada penyesuaian dengan ruangan yang ada karena kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Peleburan beberapa biro menjadi satu juga mempengaruhi kebutuhan ruangan yang harus ditata," pungkasnya.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengatakan permintaan penataan Balai Kota disebabkan perubahan nomenklatur yang terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada Dinas yang baru, dipisah atau dileburkan sehingga membutuhkan ruangan.
Baca Juga: BPK Temukan Dana Pembayaran Peralatan Damkar DKI Kelebihan Rp 6,5 Miliar
"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih enggak ada masalah," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Bayu, tidak ada perubahan signifikan yang berdampak pada gedung Balai Kota. Sebab tidak ada kegiatan konstruksi atau pembongkaran untuk ruangan baru.
"Eggak, enggak ada (konstruksi fisik). Contohnya dulu kan biro administrasi sekarang ditempati sama biro ASD kerja sama," tuturnya.
Tak hanya itu, ia menyebut penataan hanya bersifat administrasi dan tanpa ada beban biaya tambahan. Penataan dilakukan agar OPD yang ada sekarang tak memiliki kendala dalam masalah administrasi.
"Biaya kan masing masing. Pindahin kursi ya cuman diangkat saja gitu," pungkasnya.
Penataan ruang di kantor Anies tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (14/4/2021).
Dalam Kepgub itu, Anies meminta seluruh perangkat kerja tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa selama penataan berlangsung. Ia juga berpedoman pada struktur organisasi masing-masing perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 untuk penempatan ruang kerja.
"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," kata Anies.