Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

Kamis, 15 April 2021 | 14:29 WIB
Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait masa penahanan yang akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang, Jumhur turut angkat bicara. Dia pun sempat meminta penangguhan penahanan agar bisa bertemu dengan keluarganya di rumah.

"Kedua, tanggal 3 Mei saya bebas, mudah-mudahan dikasih penangguhan untuk bertemu keluarga, nanti balik lagi. Ini seandainya," lanjut dia.

Hakim ketua Agus Widodo pun hanya menjawab terkait ahli bahasa yang sedianya akan memberikan keterangan. Soal penangguhan penahanan, hakim Agus Widodo juga tidak memberikan jawaban secara tegas.

"Nanti masalah itu, masalah orang sakit tidak tahu. Mudah-mudahan sembuh. (Terkait penagguhan penahanan) Nanti kita lihat lagi," ucap hakim Agus Widodo.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Kembali Hadir di Ruang Sidang Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI