Anies Tata Ruang Fitness dan TGUPP di Balai Kota, Wagub: Biar Lebih Menarik

Kamis, 15 April 2021 | 14:22 WIB
Anies Tata Ruang Fitness dan TGUPP di Balai Kota, Wagub: Biar Lebih Menarik
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau mempermasalahkan keputusan Gubernur Anies Baswedan memerintahkan penataan Balai Kota.

Riza menganggap kegiatan untuk menyusun ulang sejumlah ruangan di kantornya adalah hal yang biasa.

Beberapa ruangan yang ditata nantinya akan ditempati sebagai tempat kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ada juga fasilitas lain seperti pusat kebugaran atau fitness hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Menurutnya tak ada yang istimewa dari keputusan Anies itu. Sebab kebijakan itu diambil demi menunjang kinerja jajarannya di Balai Kota.

Baca Juga: Kelebihan Bayar Peralatan Damkar Rp 6,5 M, PSI: Tidak Heran, Anies Ceroboh

"Penataan Balai Kota itu kan sesuatu yang biasa saja. Enggak ada masalah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Tak hanya itu, Riza menilai penataan juga dilakukan agar Balai Kota lebih enak dipandang. Ruangan yang lebih rapi akan terlihat menarik.

"Yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapi, tertata, lebih menarik," kata Riza.

Terakhir, tujuan penataan disebutnya dilakukan untuk memudahkan kinerja pegawai. Sebab banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ruangannya masih bercampur atau belum ada ruangan.

"Lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," pungkasnya.

Baca Juga: BPK Temukan Dana Pembayaran Peralatan Damkar DKI Kelebihan Rp 6,5 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penataan di Balai Kota. Namun instruksi Anies ini disebut hanya sekadar memindahkan kursi saja.

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan permintaan penataan Balai Kota disebabkan perubahan nomenklatur yang terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada Dinas yang baru, dipisah atau dileburkan sehingga membutuhkan ruangan.

"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih nggak ada masalah," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bayu, tidak ada perubahan signifikan yang berdampak pada gedung Balai Kota. Sebab tidak ada kegiatan konstruksi atau pembongkaran untuk ruangan baru.

"Eggak, nggak ada (konstruksi fisik). Contohnya dulu kan biro administrasi sekarang ditempati sama biro ASD kerja sama," tuturnya.

Tak hanya itu, ia menyebut penataan hanya bersifat administrasi dan tanpa ada beban biaya tambahan. Penataan dilakukan agar OPD yang ada sekarang tak memiliki kendala dalam masalah administrasi.

"Biaya kan masing masing. Pindahin kursi ya cuman diangkat saja gitu," pungkasnya.

Penataan ruang kantor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.

"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (14/4/2021).

Dalam Kepgub itu, Anies meminta seluruh perangkat kerja tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa selama penataan berlangsung. Ia juga berpedoman pada struktur organisasi masing-masing perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 untuk penempatan ruang kerja.

"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI