Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan uang suap izin ekspor benih lobster untuk dibelikan sejumlah tanah hingga bangunan. Uang itu juga diberikan ke pendangdut Betty Elista Rp 15 juta hingga sewakan apartemen untuk dua sekretaris pribadi Edhy.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald F. Worotikan kemudian merincikan uang suap Edhy pertama untuk membeli tanah di Blok Jatinegara, Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029 m3 sebesar Rp 147 juta.
Kemudian, sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jl. MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur sebesar Rp 70 juta yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa.
"Membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp 80 juta," ujar Ronald di ruang sidang, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Edhy Prabowo dari Suap Ekspor Benih Lobster
Apartemen itu kata Ronald ditempati oleh Putri Elok yang merupakan Sekretaris pribadi terdakwa. Kemudian dipakai untuk membeli 17 unit sepeda jenis road bike dengan nilai keseluruhan Rp 277 juta.
"Pada bulan Juli 2020 terdakwa Edhy membeli tanah senilai Rp 3 miliar," katanya.
Bidang tanah seluas 9.600 m2 yang terletak di Desa Cijengkol Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Atas Nama pemegang Hak ELLY WINDA APRILLYA dengan sertifikat hak milik nomor: 91 tahun 1994.
Bidang tanah seluas 10.100 m2 yang terletak di Desa Cijengkol Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Atas Nama pemegang Hak ELLY WINDA APRILLYA dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.
Pada September sampai dengan Oktober 2020, terdakwa memberikan uang kepada Betty Elista ldengan total Rp 15 juta.
Baca Juga: Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster
Pada 25 September 2020, terdakwa memberikan uang kepada RIKA ROVIKOH dengan total Rp 5 juta dan pada September sampai dengan bulan Oktober 2020 terdakwa melalui Amiril Mukminin juga memberikan uang sebesar Rp5.300.000,00 kepada Rika.
Dalam kasus ini Edhy telah didakwa menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan untuk penerimaan suap Rp 24 miliar juga terdakwa Edhy masih dari Suharjito. Dimana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.