Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp24,625 miliar dari para pengusaha pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.
Dalam dakwaan jaksa penuntut KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021), sejumlah orang disebut ikut menerima cipratan uang suap Edhy Prabowo.
Di antaranya adalah dua sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari.
Seperti dikutip dari Antara, Edhy membayar Rp70 juta untuk sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower pada Juli 2020.
Selain itu, Edhy juga membayar Rp80 juta untuk sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire yang ditempati Putri.
![Anggia Putri Tesalonika Kloer, sespri cantik Edhy Prabowo [Foto: Hops.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/18/79233-anggia-putri-tesalonika-kloer.jpg)
Dalam dakwaan, Edhy melalui orang suruhannya bernama Amiril membelikan mobil HRV warna hitam nomor polisi B 2832 TIY seharga Rp414 juta untuk Anggia.
Pada sidang sebelumnya, Anggia juga mengaku diberi fasilitas mobil SUV Honda HR-V dan disewakan apartemen mewah.
Anggia mengatakan pemberian fasilitas bertujuan untuk memudahkan kerja di tanah perantauan. Menurut pengakuan Anggia, dara kelahiran 1998 ini mengaku dia memang seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen oleh bapak," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari hops.id, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen Anggia tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.