Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp24,625 miliar dari para pengusaha pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.
Dalam dakwaan jaksa penuntut KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021), sejumlah orang disebut ikut menerima cipratan uang suap Edhy Prabowo.
Di antaranya adalah dua sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari.
Seperti dikutip dari Antara, Edhy membayar Rp70 juta untuk sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower pada Juli 2020.
Baca Juga: Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster
Selain itu, Edhy juga membayar Rp80 juta untuk sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire yang ditempati Putri.
Dalam dakwaan, Edhy melalui orang suruhannya bernama Amiril membelikan mobil HRV warna hitam nomor polisi B 2832 TIY seharga Rp414 juta untuk Anggia.
Pada sidang sebelumnya, Anggia juga mengaku diberi fasilitas mobil SUV Honda HR-V dan disewakan apartemen mewah.
Anggia mengatakan pemberian fasilitas bertujuan untuk memudahkan kerja di tanah perantauan. Menurut pengakuan Anggia, dara kelahiran 1998 ini mengaku dia memang seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen oleh bapak," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari hops.id, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Edhy Prabowo Borong Barang Mewah di AS Pakai Uang Suap, Ini Rinciannya
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen Anggia tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
"Iya," Anggia membenarkan.
Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam. Namun STNK mobil tersebut atas nama Ainul Faqih yakni staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.
Edhy Prabowo juga manjakan sespri lain. Pada kesempatan itu, Anggia lantas menyebut, fasilitas apartemen dan mobil juga diterima oleh sespri wanita lain. Mereka adalah Fidya Yusri dan Putri Elok.
Apa yang disampaikan Anggia soal bagaimana Edhy Prabowo memanjakan para sespri wanitanya juga senada dengan keterangan Edhy Amiril Mukminin, Sespri pria dari eks Menteri Kelautan itu.
Amiril sendiri pernah menyampaikannya ketika menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberi suap Rp2,146 M kepada Edhy Prabowo.
Menurut Amiril, Edhy Prabowo juga memberi fasilitas pada sespri wanita lainnya, seperti Fidya Yusri, yang disewakan apartemen di Menteng Park, Jakarta Pusat.
"Itu kalau tidak salah pakai uangnya Bapak (Edhy Prabowo) pak. Saya bayarnya cash dari uang yang dipegang saya," kata Amiril di persidangan, Rabu 10 Maret 2021.
Hakim lantas menegaskan keterangan Amiril.
"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?"
"Benar," jawab Amiril.
Kata Amiril, pembelian mobil untuk Anggia atas perintah Edhy Prabowo, lantaran dia belum memiliki kendaraan. Di mana mobil itu dibeli dengan pembayaran tunai.
“Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?” tanya jaksa.
"Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya, dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya ‘Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel’. Dia bilang, ‘kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy), saya mau mengajukan kos atau apa’. Itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya."
"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park, apartemen 2 kamar harganya Rp160 juta per tahun," katanya lagi.
Kata Amiril, Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS.
Statusnya sama dengan Amiril.
Amiril mengaku bahwa sejak Edhy menjadi anggota DPR RI, ia sudah menjadi sespri yang mengatur keuangan Edhy.
Bahkan, Amiril memegang uang milik Edhy secara cash mencapai Rp 7-10 miliar di rumahnya.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap impor benur Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anggia Putri merupakan wanita berdarah Manado.
Anggia Putri juga mengaku diberi fasilitas mobil SUV Honda HR-V dan disewakan apartemen mewah.
Anggia Putri mengatakan pemberian fasilitas bertujuan untuk memudahkan kerja di tanah perantauan. Menurut pengakuan Anggia, dara kelahiran 1998 ini mengaku dia memang seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen oleh bapak," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari hops.id, Kamis (18/03/2021).
Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen Anggia tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.
"Iya," Anggia membenarkan.
Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam. Namun STNK mobil tersebut atas nama Ainul Faqih yakni staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.
Edhy Prabowo juga manjakan sespri lain. Pada kesempatan itu, Anggia lantas menyebut, fasilitas apartemen dan mobil juga diterima oleh sespri wanita lain. Mereka adalah Fidya Yusri dan Putri Elok.
Apa yang disampaikan Anggia soal bagaimana Edhy Prabowo memanjakan para sespri wanitanya juga senada dengan keterangan Edhy Amiril Mukminin, Sespri pria dari eks Menteri Kelautan itu.
Amiril sendiri pernah menyampaikannya ketika menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberi suap Rp2,146 M kepada Edhy Prabowo.
Menurut Amiril, Edhy Prabowo juga memberi fasilitas pada sespri wanita lainnya, seperti Fidya Yusri, yang disewakan apartemen di Menteng Park, Jakarta Pusat.
"Itu kalau tidak salah pakai uangnya Bapak (Edhy Prabowo) pak. Saya bayarnya cash dari uang yang dipegang saya," kata Amiril di persidangan, Rabu 10 Maret 2021.
Hakim lantas menegaskan keterangan Amiril.
"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?"
"Benar," jawab Amiril.
Kata Amiril, pembelian mobil untuk Anggia atas perintah Edhy Prabowo, lantaran dia belum memiliki kendaraan. Di mana mobil itu dibeli dengan pembayaran tunai.
“Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?” tanya jaksa.
"Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya, dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya ‘Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel’. Dia bilang, ‘kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy), saya mau mengajukan kos atau apa’. Itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya."
"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park, apartemen 2 kamar harganya Rp160 juta per tahun," katanya lagi.
Kata Amiril, Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS.
Statusnya sama dengan Amiril.
Amiril mengaku bahwa sejak Edhy menjadi anggota DPR RI, ia sudah menjadi sespri yang mengatur keuangan Edhy.
Bahkan, Amiril memegang uang milik Edhy secara cash mencapai Rp 7-10 miliar di rumahnya.