Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 13:55 WIB
Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta - Ilustrasi BLT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program BLT UMKM atau  BPUM dilanjutkan tahun 2021. Untuk tahu calon penerima BLT UMKM, Anda bisa buka situs eform.bri.co.id/bpum.

Mengenai syarat penerima bantuan, Menteri mengeluarkan aturan ketat agar tidak sembarang orang mendaftar. Ciri khasnya yang menonjol adalah bahwa bantuan UMKM diberikan hanya kepada pemilik usaha mikro. Sebelum itu, silahkan cek penerima BLT UMKM 2021 dahulu di situs eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Kalau sudah mendaftar, selanjutnya Anda bisa Buka eform.bri.co.id/bpum, cek penerima BLT UMKM untuk mengecek penerima BLT UMKM khusus untuk nasabah BRI. Langkah-langkah buka eform.bri.co.id/bpum, cek penerima BLT UMKM ialah sebagai berikut:

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  3. Klik "Proses Inquiry".
  4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

situs eform.bri.co.id. (https://eform.bri.co.id/bpum)
situs eform.bri.co.id. (https://eform.bri.co.id/bpum)

Sebagai informasi, rencana anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta. Adapun total anggaran yang disiapkan, yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Syarat Penerima BLT UMKM 2021

Tidak semua pelaku usaha dapat memperoleh BLT UMKM. Agar lebih jelas, berikut kami sajikan persyaratan pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM untuk Anda cermati.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pemkot Samarinda Validasi Data

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, berikut cara mendapatkan BLT UMKM tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI