Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial AA (24), usai melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/4/2021) kemarin. Akibatnya korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA ditangkap oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli.
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus, Kamis (15/4/2021).
Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan.
Baca Juga: Kesal Sering Dibully, Pemuda Buleleng Nekat Tusuk Leher Remaja 14 Tahun
"Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold menuturkan peristiwa penganiyaan ini berawal ketika AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya.
Mengendarai sepeda motornya pelaku AA menemui HI di tempat biasa korban mangkal menunggu pelanggan. Kemudian terjadilah tawar-menawar.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp 40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujar Arnold.
Usai itu, pelaku AA dibawa korban HI ke balik pohon di pinggir jalan. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.
Baca Juga: 3 Lapis Pengamanan, Cara Mudah Eks Satgas KPK Gondol Emas Koruptor 1,9 Kg
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," kata Arnold.
Kata Arnlod, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," jelas Arnold.
Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.