Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 09:38 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas - Link pendaftaran CPNS 2021. [https://sscasn.bkn.go.id/]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah membuka beberapa formasi CPNS 2021 khusus yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Berikut syarat pendaftaran CPNS 2021 jalur cumlaude dan disabilitas.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta juga harus memperhatikan persyaratan pendaftaran CPNS 2021. Berikut adalah syarat umum daftar CPNS 2021.

1.     Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2.     Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

Baca Juga: Link Daftar Sekolah Kedinasan 2021 dan Dokumen yang Diperlukan

  1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  2. Dokter Pendidik Klinis
  3. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3.     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5.     Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6.     Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7.     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

Baca Juga: Formasi dan Jadwal Lengkap Tes CPNS Non Guru dan PPPK Kepri Terbaru

8.     Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9.     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10.  Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Selain itu, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2021 jalur cumlaude.

1.     Cumlaude

  1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1);
  2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri. Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN. Selanjutnya, dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
  3. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  4. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "dengan pujian"/cumlaude. Perlu diingat, pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

2.     Disabilitas

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2021 formasi disabilitas:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
  3. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  4. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit;
  5. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum; dan
  6. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Mei-Juni 2021 mendatang. Pada seleksi CPNS tahun ini dibuka formasi sebanyak 1.305.485 namun dari jumlah tersebut pemerintah menetapkan 711.627 formasi bagi CPNS dan PPPK.

Seleksi CPNS akan dilaksanakan dalam waktu satu bulan lagi, dari sekarang calon peserta dapat mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran yang akan dibutuhkan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 ini akan dilakukan dalam satu portal yakni melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Dalam portal tersebut, calon peserta dapat mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran.

Itulah beberapa syarat pendaftaran CPNS 2021 jalur cumlaude dan disabilitas. Harap diperhatikan bagi Anda yang berminat ikut seleksi CPNS 2021.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

REKOMENDASI

TERKINI