Dihukum 150 Tahun Penjara, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 07:41 WIB
Dihukum 150 Tahun Penjara, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal
Bernard Madoff (tengah) pelaku penipuan skema ponzi terbesar di AS, dihukum 150 tahun atas kejahatannya pada 2009. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biro Penjara Federal AS (FBP) mengumumkan bahwa Bernard Madoff, yang dihukum karena menjalankan skema ponzi terbesar dalam sejarah, meninggal dunia pada hari Rabu (13/4/4) waktu setempat di penjara di mana ia menjalani hukuman 150 tahun.

Madoff yang berusia 82 tahun disebut menderita gagal ginjal kronis dan beberapa penyakit lain.

Dilansir dari VOA Indonesia, Madoff ditahan di penjara federal di Butner, North Carolina, setelah dijatuhi hukuman 150 tahun penjara pada Juni 2009 karena merekayasa penipuan, yang diperkirakan mencapai 64,8 miliar dolar.

Ribuan korban Madoff – dalam skala kecil maupun besar – mencakup individu, badan-badan amal, badan dana pensiun dan hedge fund atau pengelola investasi.

Baca Juga: Skema Ponzi, Modus Investasi Bodong yang Kembali Marak di Indonesia

Di antara mereka adalah aktor Kevin Bacon, Kyra Sedgwick dan John Malkovich, pemain baseball yang masuk di Hall of Fame – Sandy Koufax, dan badan amal yang terkait sutradara terkenal Steven Spielberg.

Pemilik klub baseball "New York Mets", yang menjadi klien Madoff sejak lama, berjuang keras selama beberapa tahun untuk menyelamatkan tim baseball mereka karena besarnya kerugian yang diderita.

“Kami mengira ia adalah Tuhan. Kami mempercayai semua yang disampaikannya,” ujar pemenang anugrah Nobel Perdamaian Elie Wiesel, yang beberapa yayasannya kehilangan 15,2 juta dolar pada tahun 2009.

Sebagian korban Madoff kehilangan segalanya. Banyak yang berasal dari komunitas Yahudi di mana Madoff pernah menjadi penderma utama.

Dilaporkan Anak Sendiri

Baca Juga: Dokumen FinCEN Bocor! HSBC izinkan Penipu Skema Ponzi Transfer Rp 1 Triliun

Kejahatan Madoff dilaporkan pada pihak berwenang tahun 2008 oleh kedua putranya, yang sebenarnya bukan bagian dari skema itu. Penipuan itu mengungkap celah di Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika, yang karena ketidakmampuan atau kelalaian mereka, bersikap ceroboh dalam puluhan kajian yang dilakukan.

“Saya beberapa kali bertemu dengan SEC dan mengira mereka akan menangkap saya,” ujar Madoff pada pengacaranya dalam wawancara di penjara, sebagaimana dilaporkan ABC News.

Madoff pernah menjadi tokoh yang memberi banyak keuntungan bagi pasar saham Nasdaq, ketika ia menjabat sebagai ketua non-eksekutif.

Perusahaan brokernya terletak di pusat kota Manhattan, di mana menara gedungnya dikenal sebagai Lipstick Building.

Para karyawan mengatakan mereka merasa seperti bagian dari keluarga Madoff. Mereka tidak tahu bahwa Madoff melakukan kecurangan di lantai berbeda. Hanya orang-orang yang dipercayainya yang mengetahui hal itu.

Dalam skema Ponzi, uang dari investor baru digunakan untuk membayar jumlah yang terhutang dari investor sebelumnya.

Madoff mengatakan mulai melakukan kecurangan pada awal tahun 1990an, tetapi tim jaksa dan banyak korban yakin hal itu terjadi lebih awal. Para investor awalnya terpesona dengan keuntungan tahunan dua digit yang tampaknya stabil, yang menurut pihak-pihak lain mustahil untuk dijelaskan atau ditiru.

Uang itu membantu Madoff dan istrinya Ruth menikmati kemewahan, seperti sebuah penthouse di Manhattan, sebuah villa dan beberapa mobil serta yachts mahal di Perancis, dan lainnya – dengan total nilai 825 juta dolar.

Tetapi tidak seorang pun dari keluarga dekat Madoff datang ke pengadilan di Manhattan ketika Hakim Distrik Denny Chin memvonisnya. Dan tidak ada keluarga, teman atau pendukungnya yang mengirim surat atau dokumen untuk menunjukkan karakternya guna mendukung keringanan hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI