Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 07:00 WIB
Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR tersebut?

Layanan SINAR merupakan pelayanan SIM secara online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Puluncuran aplikasi ini berdasarkan program 100 hari kerja Kapolri untuk mengembangkan modernisasi pelayanan masyarakat.

Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi untuk seluruh layanan Korlantas. Termasuk di dalamnya pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, nantinya proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas.

Simak cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR berikut ini.

Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya

1.       Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dalam video tentang SIM Online yang ditayangkan saat peluncuran layanan SINAR dijelaskan, bahwa pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Download aplikasi SINAR (di sini).

2.       Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas

Setelah diunduh, pemohon akan diminta verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.

3.       Isi Data Diri

Baca Juga: SIM Online: Syarat Daftar, Cara, Biaya, dan Tes Kesehatan

Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi “perpanjangan SIM”. Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR.

4.       Tes Kesehatan dan Psikologi

Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan, dapat diajukan melalui aplikasi ini. Untuk tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kemudian pemohon akan mendapat booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.

Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pemohon pada aplikasi e-RikKes. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, maka proses perpanjangan SIM gagal.

5.       Pilih Wilayah Polda dan Satpas

Setelah dokumen data diri dinyatakan lengkap dan terpenuhi, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas yang sesuai.

6.       Isi Metode Pengiriman

Selanjutnya, pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

7.       Proses Pembayaran

Untuk proses pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Setelah proses pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Hanya untuk Perpanjangan SIM

Aplikasi ini belum bisa digunakan untuk layanan pembuatan SIM baru, menurut penuturan Kombes Pol Jati, Kepala Sub DIrektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap datang ke Satpas yang dipilih untuk ujian praktik. Dengan syarat sebelumnya pemohon harus lolos registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri kini telah tersedia untuk layanan Android dan menyusul untuk pengguna iPhone. Download aplikasi SINAR (di sini).

Demikian cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga bermanfaat, ya.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI