Parah! Kepsek MTs Terciduk Asyik Nyabu Bareng Cewek, Warga Sampai Curiga

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 03:38 WIB
Parah! Kepsek MTs Terciduk Asyik Nyabu Bareng Cewek, Warga Sampai Curiga
SG Kepala Seolah Mts di selatan Cianjur, Jawa Barat, ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannnya, usai pesta sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (14/4/2021). ANTARA/Ahmad Fikri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelakuan tak terpuji tak patut dicontoh dilakukan seseorang berinisial SG. Ia diketahui sebagai Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah atau MTs di bagian selatan Cianjur, Jawa Barat. SG terciduk tengah pesta narkoba.

Mirisnya, saat digerebek, SG tengah asyik pesta narkoba bareng seorang cewek dan tiga orang temannya. Mereka pun ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

Dilansir dari Antara, Kamis (15/4/2021), Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan kepala sekolah Mts bernisial SG itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.

Baca Juga: Sempat Viral, Oknum Perwira Polisi Nyabu dalam Mobil Akhirnya Ditangkap

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," katanya.

Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu, petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar, sehingga mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus, dimana pihaknya ungkap Ali, menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.

Pihaknya mengimbau warga diberbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungannya masing-masing karena selama ini, pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.

Baca Juga: Beredar Rekaman CCTV Oknum Perwira Polisi di Riau Diduga Nyabu Dalam Mobil

"Kami harap semua kalangan dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba di Cianjur, jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasian identitas warga yang melapor," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI